Minggu, 17 Oktober 2010

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT



Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin,”individuum” yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perorangan, demikian pendapat Dr.A.Lysen.

Pengertian Pertumbuhan

Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa Perrtumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Dalam membahas pertumbuhan itu ada bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat digolongkan ke dalam 3 golongan, yaitu :
a. Pendirian nativistik
b. Pendirian Emperistik dan environmentalistik
c. Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
d. Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi

Pengertian Fungsi Keluarga

Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.
Macam-macam Fungsi keluarga
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu :
a. Fungsi Biologis
b. Fungsi Pemeliharaan
c. Fungsi Ekonomi
d. Fungsi Keagamaan
e. Fungsi Sosial


Pengertian Keluarga

Ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga. Menurut :
 Mennurut Durkheim
Keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi dan lingkungan.
 Menurut KI Hajar Dewantara
Keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.



Pengertian Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat (society) adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta sekelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau subkelompok. Kemudian pendapat dari Prof.M.M. Djojodiguno tentang Masyarakat adalah suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia. Akhirnya Hasan Sadily berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu keadaan badan atau kumpulan manusia yang hidup bersama. Jelasnya Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Dalam perkembangan dan pertumbuhan suatu masyarakat, dapat digolongkan manjadi 2, yaitu:
a. Masyarakat Sederhana
b. Masyarakat Maju/ Masyarakat Modern

Perbedaan Masyarakat Non industri dan Masyarakat Industri
Masyarakat Non industri
Masyarakat Non industri Secara garis besar ,kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu :

a. Kelompok Primer(primary group)
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat dan lebih akrab. Disebut kelompo ‘face to face group’ dikarnakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat dan lebih akrab.
kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela. Contoh : keluarga, kelompok belajar, kelompok agama, dll.
b.Kelompok Sekunder (secondary group)
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan, keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati.
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, dll.
Masyarakat Industri

Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).

Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari ibagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya.
Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuaan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan.Kegiatan manusia sehari-hari merupakan keseluruhan jiwa raganya.
Contoh : Manusia sebagai makhluk individu mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya. Tidak hanya mata, telinga, tangan, kemauan, dan perasaan saja. Dalam kegembiraannta manusia dapat mengagumi dan merasakan suatu keindahan, karena ia mempunyai rasa keindahan, rasa estetis dalam individunya. Suatu keindahan ia kagumi dan ia nikmati melalui indera mata dan indera perasaan yang berbaut menjadi stu kesatuan.





Makna Keluarga

Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah kelompok yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuaan sosial ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, di mana saja dalam satuan masyarakat manusia.

Makna Masyarakat
Mengenai arti masyarakat ini, baiklah di sini kitab kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat itu, seperti misalnya :
a. M.J. Herskovist : menulis bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
b. R. Linton : seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka itu dapat mengorganisaikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
c. Hasan Shadily : mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
d. J.L Gillin dan J.P. Gillin : menyatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
e. S.R. Steinmetz : seorang sosiologi bangsa Belanda, mengatakan bahwa masyarakat adalah pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.


Pendapat
Menurut saya masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup di wilayah yang sama dan mempunyai adat istiadat yang sama pula.

SUMBER : Drs. Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

NAMA : Syauqi Zul Qiszthi
NPM : 56410793
KELAS : 1 IA 10

Senin, 04 Oktober 2010

Perkembangan Kebudayaan



Kebudayaan = cultuur (bahasa belanda) = culture (bahasa inggris) = traqafah (bahasa arab); berasal dari perkataan Latin “Colere” yang artinya mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan, terutama mengolah tanah atau bertani. Dari segi arti ini berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.”
Dari bahasa Indonesia, kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta “Budhayah” yakni bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Jadi kebudayaan adalah hasil budi atau akal manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup.



Menurut E.B. Tayor dalam bukunya “primitive Culture” menyatakan “Culture is that complex whole and other capability acquired by man as amember of society yaitu “Kebudayaan adalah komplikasi (jalinan) dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat istiadat, serta lain-lain kenyataan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.”
Wujud dan Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat merumuskan bahwa ada 3 wujud kebudayaan :
1. Wujud Ide, gagasan, nila-nilai, norma, peraturan
Sifatnya abstrak, tak dapat diraba, lokasinya ada di dalam kepala kita masing-masing. Wujud ide baru tampak bila dibuat dalam karangan, buku, arsip, koleksi micro film, kartu komputer, dan lain-lain.
2. Wujud kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
Misalnya manusia melakukan kegiatan berinteraksi, berhubungan, bergaul satu sama lain. Kegiatan-kegiatan tersebut senantiasa berpola menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat istiadat.
3. Wujud benda-benda hasil karya manusia (Koentjaraningrat, 1974)
Wujud ini sifatnya paling kongkrit, nyata, dapat diraba, dilhat dan difoto. Wujud ini tidak perlu banyak keterangan lagi, sebab setiap orang bisa melihat, meraba dan merasakannya.

Ketiga wwujud kebudayaan di atas, apabila dirinci secara khusus ke dalam unsur-unsurnya, maka kebudayaan itu sedikitnya ada 7 unsur :

1. Sistem religi dan upacara keagamaan
2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan
3. Sistem pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem mata pencarian hidup
7. Sistem teknoologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1974)



Norma-norma
Norma-norma dalam masyarakat berguna untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat agar terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.
Norma-norma yang ada itu mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda, di mana anggota-anggota masyarakat pada umumnya tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat daripada norma-norma tersebut maka secara sosiologis dikenal adanya 4 pengertian :

1. Cara(usage)
Cara(usage) ini banyak menunjuk pada suatu perbuatan antara individu dengan individu lainnya dalam hubungan bermasyarakat. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah karena penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misal ada orang yang mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya menghilangkan kehausan.
2. Kebiasaan(folkways)
Kekuatan pengikatnya lebih kuat daripada Cara(usage), karena kebiasaan ini dilakukan berulang-ulang yang menunjukkan bahwa banyak orang yang menyukainya.
Pelanggaran atau penyimpangan dari kebiasaan ini akan mengakibatkan seseorang dianggap menyimpang dari kebiasaan umum di masyarakat. Contohnya kebiasaan menghormati kepada yang lebih tua.
3. Tata kelakuan(mores)
Menurut Mac Iver dan H. Page, tata kelakuan adalah kebiasaan-kebiasaan yang ada di dalam masyarakat yang diterima sebagai nama-nama pengatur dalam masyarakat itu. Tata kelakuan merupakan penceminan dari sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia sebagai alat pengawas, alat pemaksa, alat untuk melarang sesuatu terhadap anggota-anggotanya supaya menyesuaikan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan tersebut.
4. Adat kebiasaan (Custom)
Adat istiadat ini bisa terjadi dari tata kelakuan yang kekal serta kuat integritasinya dengan pola perikelakuan masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat kebiasaan akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan. Adat istiadat ini masih banyak ditemui di negara Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memegang teguh adat kebiasaan. Misalnya hukum adat yang melarang bercerai antara suami dan isteri, di Lampung.

Macam-macam Lembaga Sosial / Pranata Sosial

Dr. Koentjaraningrat membagi lembaga sosial menjadi 8 macam :

1) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (kinship) atau domestic insitutions. Contoh : pelamaran, perkawinan keluarga, pengasuhan anak, dan lain-lain.
2) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup (economic institutions), misalnya : pertanian, peternakan, perburuhan, industri dan sebagainya.
3) Pratama yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia(scientific institutions). Contohnya : metode ilmiah, penelitian, industri dan sebagainya.
4) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educations). Contoh : TK, SD, SMP, SMA, pondok pesantren dan lain-lain.
5) Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi(aesthetic and recreational institutions). Misalnya : seni rupa , seni suara, seni drama dan lain-lain.
6) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib(religius institutions). Contoh : Masjid dan doa.
7) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara(political institutions). Contoh : Pemerintahan, demokrasi dan lain-lain.
8) Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions). Contoh : kesehatan, kedokteran, dan lain-lain.

Studi Khasus
Kebudayaan adalah suatu kebiasaan yang dilakukan turun temurun yang mempunyai tujuan tertentu, misalnya untuk mengatur perilaku, bahasa, dan upacara keagamaan.



Sumber : Drs. Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Nama: Syauqi Zul Q
NPM : 56410793
Kelas : 1IA10

Sabtu, 02 Oktober 2010

Cyber Crime



cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
• Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
• Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
• Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
• Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
• To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
• Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).



Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

• Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
• Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:

• Pencurian nomor kartu kredit.
• Pengambilalihan situs web milik orang lain.
• Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
• Kejahatan nama domain.
• Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
• pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan.
cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Sumer : http://blog.poltek-malang.ac.id/media/3/20090528-3.%20RUANG%20LINGKUP%20KEJAHATAN%20SISTEM%20INFORMASI.doc