Senin, 04 Oktober 2010

Perkembangan Kebudayaan



Kebudayaan = cultuur (bahasa belanda) = culture (bahasa inggris) = traqafah (bahasa arab); berasal dari perkataan Latin “Colere” yang artinya mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan, terutama mengolah tanah atau bertani. Dari segi arti ini berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.”
Dari bahasa Indonesia, kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta “Budhayah” yakni bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Jadi kebudayaan adalah hasil budi atau akal manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup.



Menurut E.B. Tayor dalam bukunya “primitive Culture” menyatakan “Culture is that complex whole and other capability acquired by man as amember of society yaitu “Kebudayaan adalah komplikasi (jalinan) dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat istiadat, serta lain-lain kenyataan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.”
Wujud dan Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat merumuskan bahwa ada 3 wujud kebudayaan :
1. Wujud Ide, gagasan, nila-nilai, norma, peraturan
Sifatnya abstrak, tak dapat diraba, lokasinya ada di dalam kepala kita masing-masing. Wujud ide baru tampak bila dibuat dalam karangan, buku, arsip, koleksi micro film, kartu komputer, dan lain-lain.
2. Wujud kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
Misalnya manusia melakukan kegiatan berinteraksi, berhubungan, bergaul satu sama lain. Kegiatan-kegiatan tersebut senantiasa berpola menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat istiadat.
3. Wujud benda-benda hasil karya manusia (Koentjaraningrat, 1974)
Wujud ini sifatnya paling kongkrit, nyata, dapat diraba, dilhat dan difoto. Wujud ini tidak perlu banyak keterangan lagi, sebab setiap orang bisa melihat, meraba dan merasakannya.

Ketiga wwujud kebudayaan di atas, apabila dirinci secara khusus ke dalam unsur-unsurnya, maka kebudayaan itu sedikitnya ada 7 unsur :

1. Sistem religi dan upacara keagamaan
2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan
3. Sistem pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem mata pencarian hidup
7. Sistem teknoologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1974)



Norma-norma
Norma-norma dalam masyarakat berguna untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat agar terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.
Norma-norma yang ada itu mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda, di mana anggota-anggota masyarakat pada umumnya tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat daripada norma-norma tersebut maka secara sosiologis dikenal adanya 4 pengertian :

1. Cara(usage)
Cara(usage) ini banyak menunjuk pada suatu perbuatan antara individu dengan individu lainnya dalam hubungan bermasyarakat. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah karena penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misal ada orang yang mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya menghilangkan kehausan.
2. Kebiasaan(folkways)
Kekuatan pengikatnya lebih kuat daripada Cara(usage), karena kebiasaan ini dilakukan berulang-ulang yang menunjukkan bahwa banyak orang yang menyukainya.
Pelanggaran atau penyimpangan dari kebiasaan ini akan mengakibatkan seseorang dianggap menyimpang dari kebiasaan umum di masyarakat. Contohnya kebiasaan menghormati kepada yang lebih tua.
3. Tata kelakuan(mores)
Menurut Mac Iver dan H. Page, tata kelakuan adalah kebiasaan-kebiasaan yang ada di dalam masyarakat yang diterima sebagai nama-nama pengatur dalam masyarakat itu. Tata kelakuan merupakan penceminan dari sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia sebagai alat pengawas, alat pemaksa, alat untuk melarang sesuatu terhadap anggota-anggotanya supaya menyesuaikan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan tersebut.
4. Adat kebiasaan (Custom)
Adat istiadat ini bisa terjadi dari tata kelakuan yang kekal serta kuat integritasinya dengan pola perikelakuan masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat kebiasaan akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan. Adat istiadat ini masih banyak ditemui di negara Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memegang teguh adat kebiasaan. Misalnya hukum adat yang melarang bercerai antara suami dan isteri, di Lampung.

Macam-macam Lembaga Sosial / Pranata Sosial

Dr. Koentjaraningrat membagi lembaga sosial menjadi 8 macam :

1) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (kinship) atau domestic insitutions. Contoh : pelamaran, perkawinan keluarga, pengasuhan anak, dan lain-lain.
2) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup (economic institutions), misalnya : pertanian, peternakan, perburuhan, industri dan sebagainya.
3) Pratama yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia(scientific institutions). Contohnya : metode ilmiah, penelitian, industri dan sebagainya.
4) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educations). Contoh : TK, SD, SMP, SMA, pondok pesantren dan lain-lain.
5) Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi(aesthetic and recreational institutions). Misalnya : seni rupa , seni suara, seni drama dan lain-lain.
6) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib(religius institutions). Contoh : Masjid dan doa.
7) Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara(political institutions). Contoh : Pemerintahan, demokrasi dan lain-lain.
8) Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions). Contoh : kesehatan, kedokteran, dan lain-lain.

Studi Khasus
Kebudayaan adalah suatu kebiasaan yang dilakukan turun temurun yang mempunyai tujuan tertentu, misalnya untuk mengatur perilaku, bahasa, dan upacara keagamaan.



Sumber : Drs. Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Nama: Syauqi Zul Q
NPM : 56410793
Kelas : 1IA10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar