Kamis, 11 November 2010

WARGANEGARA dan NEGARA


HUKUM

Pengertian hukum mempunyai beberapa perumusan masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.

Menurut Utrecht

Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, dia memberi batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Menurut Sarjana Hukum Indonesia (JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH.)

Mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Sifat dan Ciri-Ciri Hukum

Tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ciri dari hukum yang pertama adalah adanya perintah atau larangan , dan kedua adalah perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Dalam segi material antara lain ialah :

• Politik
• Sejarah
• Ekonomi
• Dan lain-lain

Dalam segi formal antara lain ialah :

• Undang-undang (Statue)
• Kebiasaan (Costum)
• Keputusan-keputusan Hakim(Yurisprudensi)
• Traktat(Trety)
• Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum

1) Menurut SUMBER, hukum dibagi dalam :
• Hukum Undang-undang
• Hukum Kebiasaan
• Hukum Traktat
• Hukum Yurisprudensi

2) Menurut BENTUK, hukum dibagi dalam :
• Hukum Tertulis
• Hukum Tak Tertulis

3) Menurut TEMPAT BERLAKU, hukum dibagi dalam :
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum gereja

4) Menurut WAKTU BERLAKU, hukum dibagi dalam:
• Ius Constitutum
• Ius Constituendum
• Hukum Asasi(Hukum Alam)

5) Menurut CARA MEMPERTAHANKAN, hukum dibagi dalam :
• Hukum Material
• Hukum Formal

6) Menurut SIFAT, hukum dibagi dalam :
• Hukum yang Memaksa
• Hukum yang Mengatur

7) Menurut WUJUD, hukum dibagi dalam :
• Hukum Obyaktif
• Hukum Subyektif

8) Menurut ISI, hukum dibagi dalam :
• Hukum Privat (Hukum Sipil)
• Hukum Publik (Hukum Negara)

NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan,

tujuan bersama yang sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melakat pada organisasi lain. Sifat negara, yaitu :

1. Sifat Memaksa
2. Sifat Monopoli
3. Sifat Mencakup Semua

Bentuk Negara dibagi 2, yaitu :

1. Negara kesatuan (Unitarisme)
2. Negara Serikat (Negara Federasi)



Unsur-Unsur Negara, untu dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Harus ada Wilayahnya
2. Harus ada Rakyatnya
3. Harus ada Pemerintahnya
4. Harus ada Tujuannya
5. Mempunyai Kedaulatan

PEMERINTAH


Pemerintah dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.

- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekitif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rectspraak, politie, bestuur.

Pemerintah dalam arti sempit :

- Kalau kita mengikuti Monterquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekuif.

- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekusaan negara di bidang bestuur.




WARGANEGARA

Warganegara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Untuk menentukan siapa saja yang menjadi Warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

1. Kriterium Kelahiran

a. Menurut “Ius Sanguinis”
b. Menurut “Ius Soli”

2. Naturalisasi atau Pewarganegaraan

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam satu wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

A. Penduduk

a. Penduduk Warga Negara
b. Penduduk Bukan Warga Negara

B. Bukan Penduduk

SUMBER : Buku ILMU SOSIAL DASAR karya Drs. Abu Ahmadi penerbtit RINEKA CIPTA

Pendapat
Menurut saya, Hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa dan membatasi tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi manusia itu sendiri. Contohnya seperti peraturan yang menyuruh orang untuk menyebrang pada jembatan penyebrangan atau Zebra Cross, tujuan peraturan ini agar orang terhidar dari kecelakaan saat menyebrang.


Nama : Syauqi Zul Qiszthi
NPM : 56410793
Kelas : 1 IA 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar