Minggu, 21 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Pelaspisan Sosial

pelapisan Sosial menurut Pitirim A. Sorokin “Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat(hierarchis)”. Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut : Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

Terjadinya pelapisan sosial dibagi 2, yaitu:
- Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

- Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

1.) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewah. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem ini dapat kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta, dan di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.(seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang).

2.) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.

Beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Antara lain:

- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu meraka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang kaya, menengah dan melarat.

- Karl Marx menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istiah kelas menurut dia, pada pokonya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

- Vilfredo Pareto(sarjana Italia), menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan sebagai masyarakat pasti mempunyai suatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.




KESAMAAN DERAJAT

Perlakuan sama pada pada setiap orang tanpa pengecualian dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

Persamaan Derajat di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pasal ini memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Menyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban disampingnya. Kemudian dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

- Pokok kedua, dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”

- Pokok ketiga, dalm pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

- Pokok keempat, dalam pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang.”

ELITE dan MASSA


Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekusaaan.

Fungsi Elite dalam memegang Strategi

Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :

a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite)

b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).

c. Elite agama filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.

d. Elite : artis, penulis, tokoh film, olahragawan, dan tokoh hiburan dan sebagainya.



Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasioanal, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Terhadap beberapa hal yang penting sebagai ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :

(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peadilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat tersusun dari individu-individu yang anonim.

(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggot-anggotanya. Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.

(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.


SUMBER : Drs. Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2009



Pendapat

Menurut saya massa adalah suatu kumpulan dari satu individu dengan individu lainnya atau satu kelompok dengan kelompok lainnya yang suatu tujuan tertentu. Contohnyab Media massa adalah suatu kelompok bertujuan untuk menyiarkan berita atau Amuk massa atau yang biasa disebut dengan demonstran yang melakukan ujuk rasa.

Nama : Syauqi Zul Qiszthi
NPM : 56410793
Kelas : 1 IA 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar